PUSDALOPS PB BPBD Provinsi NTT
Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat Pusdalops PB adalah unsur pelaksana di BNPB/BPBD yang bertugas menyelenggarakan sistem informasi dan komunikasi penanggulangan bencana.
Pembentukan Pusdalops PB di BPBD Provinsi dan BPBD Kabupaten/Kota berada di bawah Bidang Kedaruratan dan Logistik dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Pelaksana BPBD. Dalam pembentukannya, struktur organisasi Pusdalops PB disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik di mana BPBD berada.
Susunan organisasi Pusdalops PB dipimpin oleh Manajer yaitu pejabat struktural dari Direktorat Tanggap Darurat BNPB, Kepala Bidang Darurat dan Logistik BPBD, atau pejabat lain yang ditunjuk.
Dalam melaksanakan tugasnya, Manajer dibantu oleh Koordinator Administrasi yang bertanggungjawab untuk urusan administrasi Pusdalops PB dan Supervisor yang bertanggungjawab terhadap pemantauan bencana dan urusan teknis lainnya.
Tugas Pokok, Fungsi dan Tanggung Jawab
Tugas Pokok Pusdalops PB BPBD Provinsi NTT
Tugas pokok Pusdalops PB adalah sebagai berikut:
1. Sebelum Bencana : Memberikan dukungan kegiatan pada saat sebelum bencana (pengumpul, pengolah, penyaji data dan informasi kebencanaan) secara rutin.
2. Saat Bencana: Memberikan dukungan pada Posko Tanggap Darurat dan Pelaksanaan Kegiatan Darurat.
3. Pasca Bencana: Memberikan dukungan kegiatan pada saat setelah bencana terjadi (penyedia data dan informasi khususnya dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi).
Fungsi Pusdalops PB BPBD Provinsi NTT
1. Fungsi penerima, pengolah dan pendistribusi informasi kebencanaan.
2. Fungsi penerima, pengolah dan penerus peringatan dini kepada instansi terkait dan masyarakat.
3. Fungsi tanggap darurat sebagai fasilitator pengerahan sumber daya untuk penanganan tanggap darurat bencana secara cepat tepat, efisien dan efektif.
4. Fungsi koordinasi, komunikasi dan sinkronisasi pelaksanaan penanggulangan bencana.
Tanggung Jawab Pusdalops PB BPBD Provinsi NTT
Tanggung Jawab Pusdalops PB
1. Secara Struktural, Unit pemantau kebencanaan dari Badan Penanggulangan Bencana yang menyelenggarakan kegiatan penanggulangan bencana.
2. Secara Institusional, Sebagai pelaksana amanah peraturan perundang-undangan kebencanaan yang berlaku.
3. Secara Operasional, Sebagai pelaksana tugas pokok, fungsi dan peran Pusdalops PB.