Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Daftar Informasi Publik (DIP) adalah kumpulan informasi resmi yang dimiliki BPBD Provinsi NTT. Sesuai amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, DIP wajib disediakan dan diumumkan secara transparan.
Melalui website PPID ini, masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi yang dikuasai BPBD Prov. NTT sebagai Badan Publik. Hasil publikasi informasi yang dikuasai, selanjutnya tersusun sebagai DIP secara otomatis.
Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 & PERKI No. 1 Tahun 2021
Informasi yang wajib diperbarui dan diumumkan kepada masyarakat secara rutin, berkala, dan terjadwal.
Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak sehingga wajib diumumkan seketika tanpa penundaan.
Informasi yang telah ditetapkan, wajib selalu tersedia, dan siap diberikan kapan pun dibutuhkan pemohon.
Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap orang berhak memperoleh informasi publik.
Layanan PPID BPBD Provinsi NTT kini hadir untuk mempermudah Anda mengajukan permohonan tersebut secara online.
Sebagai badan publik, kami berkomitmen untuk memberikan respons dan melayani setiap permintaan informasi Anda secara cepat, tepat, dan sesuai dengan syarat layanan.
Melalui menu ini, masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi publik secara mudah sesuai UU No. 14 Tahun 2008 dan PerKI No. 1 Tahun 2021.
Jika jawaban yang diberikan tidak memuaskan, tersedia pula mekanisme pengajuan keberatan yang akan ditangani langsung oleh atasan PPID
Partisipasi masyarakat untuk ikut mengawasi, memberikan masukan dan saran untuk peningkatan kualitas pelayanan pengelolaan informasi sangat dibutuhkan. Untuk itu BPBD Provinsi NTT mengharapkan kesediaan seluruh pemohon dan pengguna informasi publik untuk dapat mengisi survey layanan kepuasan masyarakat.
Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik menyatakan bahwa badan publik memiliki kewajiban membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan informasi publik. Melalui website PPID BPBD Provinsi NTT ini setiap aktifitas terkait pendokumentasian informasi publik serta pelayanan informasi publik akan tercatat dan secara otomatis dan dapat dihasilkan laporan pelayanan informasi publik.
Dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan pelayanan publik, PPID Pelaksana pada BPBD Provinsi NTT menyusun Laporan Pelayanan Tahunan secara berkala. Dokumen ini berfungsi sebagai instrumen evaluasi komprehensif guna mendorong perbaikan berkelanjutan demi mewujudkan pelayanan publik yang semakin prima dan responsif