BPBD NTT – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) se-daratan Timor, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah mencapai kesepakatan penting untuk membentuk Unit Layanan Disabilitas (ULD). Inisiatif ini bertujuan untuk memastikan penyandang disabilitas mendapatkan perlindungan dan layanan pemenuhan hak dasar yang memadai dalam pengurangan risiko bencana.
Sosialisasi pembentukan ULD yang berlangsung pada 13-16 Agustus 2024 lalu telah melibatkan BPBD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), BPBD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), BPBD Kabupaten Malaka, dan BPBD Kabupaten Belu. Kerja sama dengan Organisasi Penyandang Disabilitas (OPDIS) di masing-masing kabupaten menjadi kunci keberhasilan inisiatif ini. Selanjutnya dilaksanakan juga sosialisasi kepada BPBD Kota Kupang dan BPBD Kabupaten Kupang pada September 2024.
“Banyak hal yang sebelumnya belum kita pahami oleh karena itu saya berterimakasih untuk adanya kegiatan sosialisasi ini,” ungkap Yerry Nakamnanu, Kalaksa BPBD Kabupaten TTS. Ia menekankan pentingnya penanganan khusus bagi penyandang disabilitas dalam upaya pengurangan risiko bencana.
ULD: Jembatan Inklusi dalam Penanggulangan Bencana
ULD memiliki peran krusial dalam memastikan penyandang disabilitas tidak tertinggal dalam upaya penanggulangan bencana. Beberapa fungsi ULD antara lain:
– Identifikasi dan pendataan: Melakukan pendataan komprehensif terhadap penyandang disabilitas di wilayah kerja.
– Rekomendasi kebijakan: Memberikan rekomendasi kebijakan terkait penanganan penyandang disabilitas dalam penanggulangan bencana.
– Sosialisasi dan edukasi: Melakukan sosialisasi dan edukasi kepada penyandang disabilitas tentang kesiapsiagaan bencana.
– Fasilitasi akses: Memfasilitasi akses informasi, evakuasi, dan layanan lainnya bagi penyandang disabilitas saat terjadi bencana.
– Promosi partisipasi: Mempromosikan partisipasi aktif penyandang disabilitas dalam upaya penanggulangan bencana.
Tantangan dan Harapan
Samuel, Salah satu perwakilan OPDIS Kabupaten Belu, menyampaikan bahwa penyandang disabilitas seringkali menghadapi kendala dalam akses informasi dan layanan kebencanaan. “Kami berharap ULD di Belu ini lebih baik karena kolaborasi ini,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya data yang akurat dan terkini mengenai penyandang disabilitas untuk memastikan pendistribusian bantuan yang tepat sasaran. “Kami berharap data ini dapat membantu kami untuk sama-sama berpikir bagaimana memenuhi kebutuhan teman-teman penyandang disabilitas,” imbuh Yerry.
Dengan terbentuknya ULD di masing-masing kabupaten, diharapkan penanggulangan bencana di NTT semakin inklusif dan tidak ada lagi kelompok masyarakat yang tertinggal.
ULD Terbentuk
Setelah sosialisasi, tahap selanjutnya adalah pembentukan tim kerja dan penetapan Surat Keputusan (SK) ULD di masing-masing kabupaten. Proses ini ditargetkan selesai pada Agustus hingga September 2024. Saat ini tercatat ULD telah terbentuk di BPBD Kota Kupang, BPBD Kabupaten Kupang, BPBD Timor Tengah Selatan, BPBD Kabupaten Malaka dan Belu. ULD-ULD ini diharapkan dapat bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan penyandang disabilitas memiliki akses yang sama dalam upaya penanggulangan bencana yang memastikan tidak ada satu pihak pun terlupakan.***(DW)