Di sebuah ruang hotel di Kota Kupang, 20 orang peserta dari Unit Layanan Disabilitas (ULD) BPBD Kabupaten Kupang, Kota Kupang dan Fasilitator dari ULD BPBD Provonsi NTT sedang duduk bersiap, beberapa peserta menggunakan kursi roda, sebagian lagi berkomunikasi dengan bahasa isyarat.
Mereka adalah para pengurus Unit Layanan Disabilitas (ULD) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kupang, Kota Kupang dan BPBD Provinsi NTT yang tengah mengikuti pelatihan penguatan kapasitas selama dua hari, 15-16 Juli 202512.
Pelatihan ini bukan sekadar rutinitas administratif. Di balik setiap materi yang disampaikan, terdapat upaya serius untuk memastikan bahwa kelompok paling rentan dalam masyarakat—penyandang disabilitas—tidak lagi menjadi korban yang terlupakan ketika bencana melanda.

Kelompok Rentan yang Sering Terlupakan
Nusa Tenggara Timur (NTT) dikenal sebagai daerah rawan bencana. Gempa bumi, tsunami, banjir, dan kekeringan kerap mendera wilayah ini. Namun, dalam setiap penanggulangan bencana, satu kelompok masyarakat sering terabaikan: penyandang disabilitas. Kerentanan penyandang disabilitas disebabkan antara lain karena keterbatasan aksesibilitas terhadap sumber daya dan fasilitas, terutama karena hambatan mobilitasnya.
Masalah tidak berhenti pada hambatan fisik. Penyandang disabilitas juga memiliki akses terbatas pada informasi dan kapasitas untuk memahaminya. Lebih jauh lagi, mereka jarang terlibat dalam perencanaan pembangunan, termasuk dalam penanggulangan bencana. Akibatnya, kebutuhan khusus mereka tidak teridentifikasi dan tidak teratasi.
Respons Institusional: Lahirnya ULD
Menjawab tantangan ini, Pemerintah Indonesia lewat Badan Nasional Penanggulangan Bencana membentuk Unit Layanan Disabilitas (ULD) sebagai wujud nyata inklusi disabilitas dalam Pengurangan Risiko Bencana. Pembentukan ULD didasarkan pada UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas, Peraturan Kepala BNPB 14/2014, serta Peraturan Gubernur NTT 92/20221.
ULD pada BPBD memiliki tugas dan fungsi yang spesifik: mengidentifikasi dan mendata penyandang disabilitas di wilayah kerja, membuat rekomendasi kebijakan, melakukan sosialisasi dan edukasi kesiapsiagaan, memfasilitasi akses informasi dan evakuasi, serta mempromosikan partisipasi aktif penyandang disabilitas dalam penanggulangan bencana.
Di NTT, wacana pembentukan ULD BPBD sudah bergulir sejak 2020. Namun baru pada 2024, dengan dukungan Program SIAP SIAGA, ULD BPBD NTT resmi disahkan melalui SK Kepala Pelaksana BPBD NTT. Pascapembentukan di tingkat provinsi, ULD BPBD telah melakukan roadshow ke 6 kabupaten/kota di Pulau Timor dan telah mendorong dan mengkoordinir 11 ULD lain di Kabupaten/Kota se-NTT.
Pelatihan yang Mengubah Perspektif
Salah satu tantangan utama yang diidentifikasi oleh ULD BPBD Provinsi NTT dari mengoptimalkan peran ULD di Kabupten/kota se NTT; untuk mencapai Pengurangan Risiko Bencana (PRB) yang inklusif adalah kebutuhan penguatan kapasitas bagi pengurus ULD di Kabupaten/Kota; terutama terkait 2 topik utama kerja ULD; yaitu Pengurangan Risiko Bencana dan Inklusi Disabilitas. Karena itu maka pelatihan ini pun dirancang oleh ULD BPBD Provinsi NTT sebagai ULD yang mengkoordinir ULD lain di Kabupaten/Kota atas dukungan SIAP SIAGA.
Pelatihan penguatan kapasitas yang berlangsung selama dua hari ini dirancang khusus untuk menguji dan memperkuat pemahaman para pengurus ULD tingkat kabupaten/kota, dimulai dari 2 Kabupaten/Kota terdekat dengan ULD BPBD Provinsi NTT, yaitu Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.
Delapan materi inti disampaikan, mulai dari pemahaman dasar pengurangan risiko bencana, penyelenggaraan penanggulangan bencana, Gender Equality, Disability and Social Inclusion (GEDSI), hingga praktik penggunaan daftar tilik GEDSI untuk review dokumen penanggulangan bencana.
Komposisi peserta mencerminkan prinsip inklusi yang diusung: dari 16 peserta, 9 orang (62,5%) adalah penyandang disabilitas yang berasal dari Organisasi Penyandang Disabilitas (OPDIS), sementara 7 lainnya berasal dari BPBD.
Yang menarik, metode pelatihan tidak hanya mengandalkan ceramah. Para peserta diajak bermain peran, menjadi penyandang disabilitas dengan menggunakan alat bantu seperti kursi roda, kruk, dan penutup mata. Simulasi ini memberikan pengalaman langsung tentang tantangan yang dihadapi penyandang disabilitas saat bencana terjadi.
Pemahaman Peserta Meningkat!
Evaluasi pasca pelatihan menunjukkan hasil yang menggembirakan. Tingkat pemahaman peserta terhadap delapan materi utama berkisar antara 6-10 pada skala 10, dengan mayoritas peserta memberikan penilaian 8-92.
Materi yang mendapat respons terbaik adalah “Cara Berinteraksi dengan Penyandang Disabilitas dalam Konteks Penanggulangan Bencana” dengan rata-rata skor 9,06, diikuti “Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana” dengan skor 8,882.
“Ketika kita berada pada posisi dimana kita sebagai penyandang disabilitas maka kita harus banyak dapat pelatihan khusus terkait gempa dan bencana lainnya agar kita dapat menyelamatkan diri kita dan orang lain,” ungkap Nia Tallo dari BPBD Kota Kupang.
Sementara itu, Sukma dari OPDIS Kota Kupang merefleksikan, “GEDSI dan pemahaman risiko bencana” menjadi hal paling penting yang dipelajarinya. Dia berencana “berbagi dengan anggota organisasi PERSANI” sebagai langkah pertama pascapelatihan.
Novelita P.B. Libing, juga dari OPDIS Kota Kupang, mengakui pentingnya pelatihan ini: “Bagaimana disabilitas sangat rentan saat terjadi bencana.” Dia bertekad untuk terus belajar dan menambah wawasan, agar bisa memastikan semua orang selamat, tulis Novelita dalam catatan evaluasi pelatihan.
Dari sisi BPBD, Elsje Sjioen dari BPBD Kota Kupang menyatakan hal terpenting yang dipelajarinya adalah “memahami ragam disabilitas dan kebutuhannya.” Sebagai tindak lanjut, beliau berencana “mengarusutamakan GEDSI dalam perencanaan kesiapan BPBD” dan “menginformasikan ke pimpinan tentang pentingnya ULD”.

Tantangan yang Masih Tersisa
Meski secara keseluruhan pelatihan berjalan sukses, ada dua area yang memerlukan perhatian khusus. Materi “Praktik Penggunaan Daftar Tilik GEDSI” dan “Penentuan Isu Strategis & Rencana Kerja ULD” menjadi yang paling menantang bagi peserta, dengan skor berkisar di 7,6-7,82.
Kedua materi ini memang bersifat teknis dan strategis, bukan sesuatu yang bisa langsung ‘klik’ dalam sekali dengar. Peserta butuh waktu lebih untuk benar-benar mencerna dan mempraktikkan konsep-konsep ini.
Visi ke Depan: Penanggulangan Bencana Inklusif
Pelatihan ini merupakan bagian dari upaya lebih besar dalam mewujudkan penanggulangan bencana yang inklusif di NTT. Rahman Abdurahim dari OPDIS Kota Kupang menyatakan komitmennya untuk “menerapkan sistem yang merata dalam penanggulangan bencana dan mulai libatkan GEDSI dalam kawasan masyarakat”.
Ayub O. Manafe dari BPBD Kabupaten Kupang merefleksikan pentingnya “memahami tentang keterbatasan penyandang disabilitas yang perlu menjadi perhatian serius pemerintah untuk dilakukan penyelesaian.” Dia berencana “meningkatkan peran dan fungsi ULD Kabupaten Kupang dalam program-program penanggulangan bencana”4.

Keberhasilan pelatihan ini tidak hanya diukur dari peningkatan skor pemahaman, tetapi dari semangat dan komitmen para peserta untuk mengimplementasikan pengetahuan yang diperoleh. Seperti diungkapkan Lindia Futboe dari OPDIS Kabupaten Kupang. “Lebih paham untuk menyelamatkan diri di saat bencana dan sesama,” dengan rencana “berbagi dengan teman-teman ilmu yang sudah saya pelajari”.
Dengan dukungan Program SIAP SIAGA dan komitmen dari seluruh stakeholder, harapan untuk mewujudkan sistem penanggulangan bencana yang tidak meninggalkan siapa pun, termasuk penyandang disabilitas, semakin terbuka lebar. Pelatihan di Kupang ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan panjang menuju NTT yang lebih siap menghadapi bencana dengan prinsip inklusi dan keadilan.***