Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi NTT
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Nusa Tenggara Timur merupakan ujung tombak dalam upaya mitigasi, kesiapsiagaan, respons, dan pemulihan bencana di wilayah ini. Ditetapkan melalui Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 3 Tahun 2009, BPBD memiliki peran strategis sebagai unsur pendukung Pemerintah Daerah. Dibawah kepemimpinan Kepala Pelaksana yang bertanggung jawab langsung kepada Gubernur, BPBD memiliki tugas dan fungsi yang sangat luas.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Nusa tenggara Timur merupakan unsur pendukung Pemerintah Daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai unsur pendukung Pemerintah Daerah, dipimpin oleh seorang Kepala Pelaksana Badan yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur, dengan Tugas dan Fungsi sebagai berikut :
Tugas dan Fungsi
1. Melakukan KOORDINASI dengan instansi terkait baik pusat maupun daerah, dunia usaha dan lembaga usaha Lainnya;
2. Melakukan KOMANDO, melalui pengerahan SDM, Peralatan dan Logistik serta langkah langkah lain yang diperlukan dalam rangka penanganan darurat bencana
3. Sebagai PELAKSANA, secara terkoordinasi dengan satuan Perangkat Kerja Daerah lainnya didaerah, dengan memperhatikan kebijakan penyelanggaraan penanggulangan bencana sesuai ketentuan yang berlaku
Tugas dan fungsi BPBD tidak hanya sebatas koordinasi, komando, dan pelaksanaan, namun mencakup spektrum yang lebih luas. Pertama, BPBD bertanggung jawab dalam perencanaan penanggulangan bencana, termasuk penyusunan rencana kontijensi, identifikasi dan pemetaan risiko bencana, serta pengembangan sistem peringatan dini.
Kedua, BPBD memiliki tugas dalam pengorganisasian sumber daya, baik sumber daya manusia, peralatan, maupun logistik, guna memastikan kesiapsiagaan dalam menghadapi berbagai jenis bencana.
Ketiga, BPBD berperan aktif dalam pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana, mulai dari tahap pra-bencana (mitigasi dan kesiapsiagaan), saat bencana terjadi (respons), hingga pasca-bencana (pemulihan dan rekonstruksi). Keempat, BPBD juga memiliki tugas dalam koordinasi dan kerja sama dengan berbagai pihak terkait, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha, maupun masyarakat luas.
Struktur Organisasi
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur memiliki struktur organisasi dan tata kerja seperti yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 3 Tahun 2009, dipimpin oleh Kepala Pelaksana Badan yang dibantu dengan satu Sekretaris dan tiga Kepala Bidang serta tiga Kepala Sub Bagian dan enam Kepala Seksi seperti yang terlihat pada bagan struktur di samping ini: