Profil Tim Kerja Unit Layanan Disabilitas – BPBD Provinsi NTT
A. Tentang Unit Layanan Disabilitas – BPBD Provinsi NTT

Unit Layanan Disabilitas (ULD) yang diatur dalam Peraturan Kepala BNPB No 14 Tahun 2014 merupakan bagian dari struktur organisasi BNPB dan BPBD yang dibentuk untuk menangani, melindungi, dan memfasilitasi partisipasi penyandang disabilitas dalam penanggulangan bencana.

Tugas utama ULD meliputi:

• Identifikasi dan pendataan penyandang disabilitas di wilayah kerja.

• Membuat rekomendasi kebijakan terkait penanganan penyandang disabilitas dalam penanggulangan bencana.

• Melakukan sosialisasi dan edukasi tentang kesiapsiagaan dan penanggulangan bencana kepada penyandang disabilitas.

• Memfasilitasi akses informasi, evakuasi, dan layanan lainnya bagi penyandang disabilitas saat terjadi bencana.

• Mempromosikan partisipasi aktif penyandang disabilitas dalam upaya penanggulangan bencana.

Dengan kata lain, ULD berperan penting dalam mewujudkan penanggulangan bencana yang inklusif dan ramah difabel, memastikan bahwa hak dan kebutuhan mereka terpenuhi selama proses pra-bencana, saat bencana, dan pasca bencana.

Pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) dalam Pengurangan Risiko Bencana (PRB) di Indonesia didasarkan pada beberapa landasan hukum yang kuat, yaitu:

1. Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana: UU ini merupakan landasan hukum utama bagi penanggulangan bencana di Indonesia, dan mewajibkan pemerintah untuk melindungi dan memfasilitasi partisipasi penyandang disabilitas dalam upaya penanggulangan bencana.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas: Indonesia telah meratifikasi Konvensi ini, yang mewajibkan negara untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas menikmati semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental secara setara dengan orang lain.

Peraturan Kepala BNPB Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penanganan, Perlindungan dan Partisipasi Penyandang Disabilitas dalam Penanggulangan Bencana: Peraturan ini secara khusus mengatur tentang pembentukan, tugas, dan fungsi ULD dalam penanggulangan bencana.

2. Kebijakan Nasional:

Kebijakan Nasional Penanggulangan Bencana: Kebijakan ini menekankan pentingnya inklusi dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dalam semua fase penanggulangan bencana.

Kebijakan Nasional Hak-Hak Penyandang Disabilitas: Kebijakan ini memastikan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam semua aspek kehidupan, termasuk dalam penanggulangan bencana. 

3. Komitmen Internasional:

Sendai Framework for Disaster Risk Reduction 2015-2030: Kerangka kerja internasional ini menekankan pentingnya inklusi dan partisipasi penyandang disabilitas dalam upaya pengurangan risiko bencana.

Charter on Inclusive Disaster Risk Reduction: Piagam ini merupakan komitmen global untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas tidak tertinggal dalam upaya pengurangan risiko bencana.

4. Kebutuhan dan Aspirasi Penyandang Disabilitas:

Penyandang disabilitas memiliki kebutuhan dan kerentanan yang unik dalam situasi bencana.

ULD dibentuk untuk memastikan bahwa kebutuhan dan aspirasi mereka didengar dan diakomodasi dalam proses penanggulangan bencana.

Pembentukan ULD merupakan langkah penting dalam mewujudkan penanggulangan bencana yang inklusif dan ramah difabel di Indonesia. Dengan landasan hukum dan kebijakan yang kuat, ULD diharapkan dapat berperan efektif dalam melindungi dan memfasilitasi partisipasi penyandang disabilitas dalam upaya PRB.

B. Peran dan Fungsi ULD

Menurut Peraturan Kepala BNPB No 14 Tahun 2014 Peran dan fungsi Unit Layanan Disabilitas (ULD) meliputi:

• Identifikasi dan pendataan penyandang disabilitas di wilayah kerja.

• Membuat rekomendasi kebijakan terkait penanganan penyandang disabilitas dalam penanggulangan bencana.

• Melakukan sosialisasi dan edukasi tentang kesiapsiagaan dan penanggulangan bencana kepada penyandang disabilitas.

• Memfasilitasi akses informasi, evakuasi, dan layanan lainnya bagi penyandang disabilitas saat terjadi bencana.

• Mempromosikan partisipasi aktif penyandang disabilitas dalam upaya penanggulangan bencana.

 
C. ULD BPBD Provinsi NTT

Susunan Keanggotaan Unit Layanan Disabilitas Penanggulangan Bencana Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Periode Tahun 2024 – 2027 adalah sebagai berikut:

Pengarah 

1. Gubernur Nusa Tenggara Timur 

2. Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur 

Pembina 

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan

Bencana DaerahProvinsi Nusa Tenggara Timur 

 

Ketua Umum : Desderdea Kani  (OPDIS)

Ketua I: Kepala Bidang Penceghan dan Kesiapsiagaan BPBD Provinsi Nusa Tenggara Timur 

Ketua II: Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Provinsi Nusa Tenggara Timur

Sekretaris:

1. Nikodemus Omni Neno (OPDIS)

2. Heyn Peter Ahab, S.STP. MPH 

3. Veronica Adriana Johannis, SH 

 

Bidang Data dan Informasi 

1. Moses J.D. Seko, S. Kom 

2. Celia N. Koban, S. Korn 

3. IMade Astika Dhana (OPDIS)

Bidang Penanganan Darurat dan Pemulihan Pasca Bencana 

1. Yanti Yuliana Kana Talc, S. Sos

2. Yohanes  A. Dala

3. Richard P.L. Pelt, SE 

4. Emilia Bubu (OPDIS)

5. Nurhayati Burhan, SP 

Bidang Peningkatan Kapasitas dan Partisipasi 

1. Videlia Gabriela Moruk, ST.MM 

2.  Yusta Roli Ramat S. Sos. MM 

3. Sriyanti (OPDIS)

4. Nitanel Loak 

Scroll to Top